Kades Diminta Ubah Struktur Organinasi
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Seluruh jajaran kepala desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang diminta melakukan perubahan struktur organisasi Pemerintah Desa (Pemdes) sesuai dengan Permendagri No 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Dengan demikian, honor tiga kasi Pemdes dapat dianggarkan dalam Alokasi Dana Desa (ADD). Mengingatkan rentan waktu sudah dekat dengan pencairan, maka honor tiga kasi baru tersebut belum dapat dimasukan dalam ADD tahap awal ini. Sebab perubahan struktur organisasi Pemdes harus diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). \"Jika Perbup-nya belum keluar pencairan ADD tahap awal tetap dapat dilakukan dengan catatan honor tiga kasi nantinya belum dimasukan dalam ADD awal. Perubahan struktur organisasi dilakukan setelah Perbup keluar, kemudian Kades dan jajaran melakukan perubahan APBDes,\" jelas Kasi PAPK/D Sosbud BPMPPKB Kepahiang A Suhanda, kemarin (9/5). Lebih lanjut, Suhada memastikan bila Permendagri 84 Tahun 2015 tidak akan mempengaruhi peroses pencairan ADD tahun anggaran (TA) 2016. Ia meminta agar setiap Kepala Desa dan perangkat desa lainnya tidak lagi mempersoalkan Permendagri 84 dalam menyusun APBDes. \"Tak pelu dipermasalahkan lagi proses dapat dilakukan, sembari menanti Perbup,\" ujarnya. Kabid Pemerintahan Setkab Kepahiang Syamsul Yahemi melalui Kasubbag Perangkat Daerah Rahmat Subarkah menyampaikan, bila berkas Perbup terkait dengan Permendagri 84 siap diajukan ke Bupati untuk ditanda tangani. \"Masih dibagian bagian hukum untuk di koreksi. Setelah dipastikan tidak memerlukan perbaikan, Perbup akan langsung ditandatangani oleh bupati,\" jelas Rahmat. Tambahan perangkat desa nantinya meliputi Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan dan Kasi Kesejahteraan akan dijabat oleh pejabat Kaur sebelumnya. Pemerintah Desa dalam pengangkatan perangkatnya bukan untuk Kasi melainkan pada Kaur. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: